Monday, February 12, 2007

Berobat Gratis Untuk Keluarga Miskin

Oleh : Yuliasman,S.Farm, Apt)**
(Harian Lampung Post edisi Senin, 22 Januari 2007)

Dua hari berturut-turut (17-18/1/2007) berobat gratis bagi masyarakat miskin menjadi headline pada Harian Lampung Post, pertama Gubernur Instruksikan RS Swasta Gratiskan Pasien Miskin dan diikuti dengan RS Tolak Instruksi Gubernur. Serta merta isu tentang pelayanan kesehatan gratis bagi keluarga miskin menjadi sorotan publik. Sesuatu yang membahagiakan adalah terlihatnya perhatian yang serius dari orang nomor satu di propinsi ini akan nasib keluarga miskin yang jangankan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang masih terhitung mahal, untuk makan saja mereka sudah kelimpungan. Suatu apresiasi yang luar biasa penulis sampaikan kepada Gubernur Lampung. Sayangnya keputusan untuk mengratiskan seluruh biaya pelayanan kesehatan itu terkesan sangat ‘spontan’ tanpa didukung dengan sistematika yang jelas sehingga menimbulkan kebingungan bagi rumah sakit swasta yang diinstruksikan. Maka munculah dua artikel di atas yang jelas bertolak belakang.
Mekanisme yang ditawarkan bahwa rumah sakit swasta membiayai dahulu pelayanan kesehatan masyarakat miskin di kelas III dan kemudian menagihkan biaya tersebut ke Rumah Sakit Abdul Moeloek yang ditunjuk sebagai koordinator sama sekali belum pernah dibicarakan dengan pihak rumah sakit swasta yang ada. Walhasil pihak rumah sakit swasta merasa adanya ketidak pastian bahwa biaya yang mereka tagihkan akan dapat dibayar oleh pemerintah pada saat mereka membutuhkan. Apalagi tidak ada surat resmi yang menguatkan instruksi gubernur dimaksud. Adalah sangat wajar bila pihak rumah sakit melakukan penolakan, karena untuk menjaga solvabilitas keuangan rumah sakit maka piutang yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan harus ditekan mengingat sekitar 65% dari biaya pelayanan kesehatan adalah biaya untuk obat dan bahan habis pakai yang pembayarannya kepada supplier tidak bisa ditunda.
Pelayanan kesehatan gratis bagi keluarga miskin sebenarnya bukanlah hal baru. Pemerintah Indonesia telah memulai pendanaan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin sejak dua decade yang lalu. Pendekatan yang telah digunakan untuk pendanaan kesehatan keluarga miskin diantaranya dengan metode geographic targeting seperti Inpres Desa Tertinggal (IDT), metode individual targeting seperti Kredit Usaha Kecil, Tabungan Kesejahteraan Rakyat (Takesra), Kredit Usaha Kesejahteraan rakyat (Kukesra), dan Kartu Sehat (KS), metode metode supply side seperti Inpres obat, subsidi tariff, Jaringan Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPSBK), Penaggulangan Dampak Pengurangan Subsidi Energi Bidang Kesehatan dan Kesejahteraah Sosial (PDPSE BKKS) dan Pemberian Makanan tambahan Anak Sekolah (PMTAS) (Hasbullah Thabrany, 2005).
Program diatas ternyata belum sepenuhnya dapat menaggulangi masalah kesehatan yang dialami oleh keluarga miskin, sehinga Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada awal tahun 2005 meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM) atau yang sekarang lebih dikenal dengan Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (ASKESKIN) dengan menunjuk PT. ASKES (Persero) sebagai pelaksana, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menetapkan PT. ASKES (Persero) sebagai salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bab III pasal 5). Sejak tahun 2005 pelayanan kesehatan untuk keluarga miskin tidak dipungut bayaran alias gratis di seluruh rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang ditunjuk dengan menunjukkan kartu peserta ASKESKIN atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Untuk propinsi Lampung, selain dilayani di kelas III rumah sakit pemerintah, keluarga miskin juga telah dilayani di rumah sakit swasta Urip Sumoharjo (RSUS) sejak Desember 2006 (Lampung Post, 5/12/2006).
Pelayanan yang ditanggung program ASKESKIN mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama di Puskesmas dan bidan desa, pelayanan ambulance, pelayanan kesehatan tingkat lanjutan di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang ditunjuk, pelayanan darah, sampai kepada pelayanan canggih seperti CT Scan dan operasi jantung, pelayanan dialisa dan ESWL. Kecuali pembayaran kepada Puskesmas, pihak pemberi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, apotek, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), bidan desa, ambulan dan Palang Merah Indonesia (PMI) mengajukan klaim kepada PT. ASKES (Persero) dan kemudian diverifikasi oleh PT. ASKES (Persero) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam SK Menkes RI Nomor 332/Menkes/SK/V/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan JPKMM/ASKESKIN dan standar yang ditetapkan oleh PT. ASKES (Persero) berupa petunjuk teknis untuk selanjutnya dilakukan pembayaran. Pembayaran kepada Puskesmas dilakukan dengan system kapitasi yaitu system pembayaran berdasarkan jumlah kapita (jiwa) terdaftar pada Puskesmas yang bersangkutan tanpa memperhitungkan jumlah yang sakit sebesar nilai Rp. 1.000 per jiwa per bulan yang dibayarkan setiap awal bulan.
Untuk wilayah propinsi Lampung jumlah penduduk miskin yang ditanggung oleh program ASKESKIN mencapai 2.130.200 jiwa atau 30,3% dari 7.028.588 jiwa penduduk propinsi Lampung (Lampiran VII SK Menkes No. 332 Tahun 2006). Jumlah kartu ASKESKIN yang terdistribusi ke penduduk Lampung per Agustus 2006 mencapai 1,5 juta jiwa (71,38%) (Lampung Post, 23/8/2006) dan jumlah yang terlayani program ASKESKIN tentu saja telah melebihi angka itu karena pasien keluarga miskin juga masih dapat dilayani secara gratis dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan tempat domisili pasien.
Dengan segala system dan pengalaman yang telah dimiliki selama 33 tahun melayani pegawai negeri sipil dan pensiunan, PT. ASKES (Persero) telah mampu mengelola program ASKESKIN secara optimal hingga saat ini, dengan melakukan kotrol yang ketat menggunakan metode utilization review, pembiayaan pun berlangsung secara efisien. Sejak tahun 2005 tidak pernah lagi ada keluhan masyarakat miskin yang ditolak dirumah sakit karena dana kesehatan untuk keluarga miskin (dulunya JPS) telah habis dan sebagainya. Bahkan efisiensi yang dihasilkan PT. ASKES (Persero) dikembalikan ke kas Negara karena system pengelolaan program ASKESKIN bersifat nirlaba.
Jadi tidak cukup hanya menjamin masyarakat miskin dengan instruksi dan sebagainmya, tetapi juga diperlukan infrastruktur yang kuat mulai dari system pengelolaan dana sampai pada sumber daya manusia yang handal sehinga jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin sampai kesasaran secara tepat dan cepat tanpa merugikan pihak manapun termasuk pihak pemberi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

)**Anggota Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI)

0 komentar: