Oleh : Yuliasman, S.Farm, Apt.
(Makalah Presentasi Untuk Dokter dan Apoteker RSUD HM Ryacudu Kotabumi Tanggal 23 Januari 2007)
Dalam 20 tahun terakhir, pengeluaran biaya untuk belanja obat di Indonesia telah meningkat secara signifikan. Tahun 1984, biaya obat per kapita (jiwa) penduduk hanya Rp. 2.346 telah meningkat menjadi Rp. 50.058 pada tahun 2002 atau meningkat hampir 120 kali lipatnya Total belanja obat baik pemerintah ataupun swasta pada tahun 2002 mencapai Rp. 1.522.494.000.000,- bila dibandingkan dengan tahun 1984 yang masih sebesar Rp. 81.326.000.000,- telah terjadi peningkatan sekitar 18,7 kalinya1. Dapat diperkirakan bahwa bila tidak ada upaya-upaya yang signifikan maka tren kenaikan biaya obat itu akan terus berlanjut. Persoalanya adalah bahwa sebahagian besar belanja obat tersebut dikeluarkan secara out of pocket oleh masyarakat. Data tahun 2002 menunjukkan sekitar 56,7% dari belanja obat nasional adalah dibayar secara out of pocket oleh masyarakat. Hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang terlindungi dalam suatu jaminan atau asuransi kesehatan sehinga kontribusinya sangat sedikit1. padahal peningkatan biaya pelayanan kesehatan belum tentu menghasilkan kualitas pelayanan yang sepadan2.
Tanggal 19 Oktober 2006, Undang-Undang No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) resmi diundangkan. Negara ini telah memiliki dasar hokum untuk mengalola suatu jaminan social yang melindungi rakyatnya dari instabilitas social. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah pun menggulirkan Program Jaminan Keluarga Miskin (JPKMM) / ASKESKIN pada awal 2006 dengan menunjuk PT. ASKES (Persero) sebagai pelaksana program sesuai dengan amanat UU SJSN di atas. Dengan adanya program ini, cakupan masyarakat yang terlindungi oleh asuransi kesehatan telah meningkat secara drastis dari sekitar 18 juta jiwa pada tahun 2004 menjadi 81 juta jiwa pada 2005, atau mencapai 36% dari total penduduk. Dengan semakin banyaknya penduduk yang tercakup dalam asuransi kesehatan dan sebagiai langkah awal untuk menyiapkan diri menghadapi penerapan SJSN pada 2009 maka pendekatan secara sistematik dan komprehensif untuk mereduksi biaya obat semakin dirasa perlu.
Negara-negara maju di benua Amerika dan Eropa telah lama menerapkan pendekatan pharmaceutical care (asuhan farmasi) untuk untuk mengendalikan biaya obat dengan cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemakaian obat. Dalam perkembangannya, usaha yang lebih integral dalam suatu sistem asuransi dikenal dengan managed care pharmacy (MCP). MCP adalah pengembangan konsep dari managed care yang sudah dikembangkan sejak awal abad 20 ketika 2 orang dokter dikontrak untuk memberikan pelayanan medis dengan sistem pembayaran bersifat tetap per karyawan. Sistim jaminan sosial seperti Medicaid, Medicare, maupun Blue Shield & Cross Shield di Amerika telah lama menggunakan pendekatan MCP 3. MCP meliputi usaha-usaha seperti pembuatan formularium yang restriktif, disease managemant program, dan farmakoekonomi 4. Saat ini, MCP telah berkembang menjadi Pharmacy Benefit Manager (PBM) yang menawarkan efektifitas pengendalian biaya obat melalui pembelian sistem rabat, formularium obat, drug utilization review, mail service pharmacy, dan disease management program 7.
Terminologi MCP belum begitu familiar di benak komunitas medis Indonesia mengingat bahwa penerapan MCP sendiri secara efektif hanya berjalan efektif pada masyarakat yang terlindungi oleh asuransi. Namun, konsep-konsep yang dipakai dalam MCP sudah lama diterapkan di Indonesia. Standar pelayanan obat di rumah sakit sudah lama dikenal dengan formularium rumah sakit yang disusun oleh panitia farmasi dan terapi. PT. ASKES (Persero) juga sudah memiliki Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) yang menjadi pedoman pelayanan obat bagi peserta PT. ASKES (Persero) sejak 1987, begitupun dengan perusahaan asuransi lainnya yang menggunakan konsep managed care maka mereka juga telah mengembangkan formularium mereka masing-masing. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dalam yang menetapkan daftar obat pilihan untuk terapi rakyat Indonesia, dan bahkan pemerintah pun telah menginstruksikan wajibnya pemakaian obat generik pada institusi rumah sakit pemerintah.
Yang belum banyak mendapatkan perhatian di Indonesia adalah drug utilization review (DUR) dan disease management program (DMP). DUR dapat diartikan bermacam-macam, mulai dari penegakan review sederhana resep dokter, sampai pada pertemuan dengan interaksi langsung antara petugas medis dan keperawatan untuk menghasilkan protokol pelayanan yang memuaskan 8. Tujuan DUR adalah untuk meningkatkan tingkat kesesuaian terapi obat dengan memfokuskan kepada pengunaan obat secara efektif, diantaranya kesesuaian dosis, lama terapi, dan sebagainya. Untuk menpengaruhi peresepan dan pemberian obat dimasa datang, kriteria DUR juga dapat diterapkan secara restrospektif terhadap klaim obat untuk menentukan dan mengidentifikasi dokter dan farmasis mana yang perlu diberikan edukasi penggunaan obat yang tepat 9,10.
Karena studi yang bersifat restrospektif pada DUR hanya dapat memberikan hasil pada waktu yang lama, dan muncullah pendekatan baru dengan sistem disease management program (DMP). Dengan pendekatan DMP maka kewaspadaan akan tindakan yang tidak perlu atau overutilisasi seperti pada tes laboratorium, prosedur radiologis, prosedur pembedahan, dan peresepan obat dapat ditingkatkan. DMP dijalankan dengan menetapkan panduan praktek klinik (guidelines) dan protokol manajemen penyakit serta dikombinasikan dengan database medis yang integral, maka ketepatan, efektifitas, dan efisiensi pelayanan kesehatan dapat dicapai12.
Penelitian yang dialkukan oleh Setiabudi, B (2005) menunjukkan bahwa banyak dengan pendekatan penggunaan obat rasional, maka 37 % - 58 % biaya obat di Indonesia dapat dihemat1.
Menghadapi penerapan Sistim Jaminan Sosial Nasional yang tertuang dalam Undang undang Nomor 40 tahun 2004, yang salah satunya mengamanatkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sudah seharusnya disiapkan langkah-langkah untuk mengatasi persoalan mahalnya biaya pelayanan kesehatan. Di bidang farmasi, pendekatan managed care pharmacy merupakan suatu alternatif solusi. Tentu saja masih banyak persiapan yang harus dibenahi sampai managed care pharmacy berjalan secara efektif.
1. Hasbullah Thabrany, et all, Pendanaan Kesehatan dan Alternatif Mobilisasi Dana Kesehatan di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
2. Fisher, E.S, The Paradox of lenty : Implication for Performance Measurement And pay for Performance, Manag. Care Mag., Vol. 15, No. 10, 2006
3. Catherine Cooke, et all, Report of the Task Force on Managed Care Pharmacy, American. J. of Pharm. Edu, Vol. 62, 1998.
4. Luce, B.R, et all, The View From Managed Care Pharmacy, Health Affair, Vol. 5, No. 4, 1996.
5. Who’s Who in Managed Care Pahrmacy, published yearly (list of member Academy of Managed Care Pharmacy (AMCP)) www.amcp.com
6. Food and Drug Administration, Drug Marketing, Advertising, and Communications Division, “Principles for the Review of Pharmacoeconomics Promotions,” Draft Guidelines (Rockville, Md.: FDA, 1995); and P.J. Neumann, D.E. Zinner, and A.D. Paltiel, “The FDA and Regulation of Cost-Effectiveness Claims,” Health Affairs (Fall 1996): 54–71.
7. Kaye, T., Managing the Drug Benefit : One Company’s Experience, Manag. Care Mag., July, 2002
8. Kuseror, R.P, et all, Symposium on Drug Utilization Review Issues : Summary Report, Office of Inspector General, 1990.
9. Shapiro DW, Lasker RD, Bindman AB, et al. Containing costs while improving quality of care: the role of profiling and practice guidelines. Ann Rev Public Health. 1993;14:219-41.
10. Soumerai SB, McLaughlin TJ, Avorn J. Improving drug prescribing in primary care: a critical analysis of the experimental literature. Milbank Quart. 1989;67:268-317.
11. The U.S. Pharmacopeia Drug Utilization Review Advisory Panel, Drug Utilization Review: Mechanisms to Improve Its Effectiveness and Broaden Its Scope, J. Am. Pharm. Assoc. 40(4):538-545, 2000
1 komentar:
People should read this.
Post a Comment