Wednesday, February 28, 2007
MEMPERLUAS AKSES KESEHATAN UNTUK RAKYAT
Oleh
Yuliasman Chaniago,S.Farm,Apt
)*Anggota Perhimpunan Ahli Manajeman Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI)
)* Dimuat Tabloid Berita Mingguan Bumi Pos Edisi 20 Februari 2007
“….setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan”, begitu bunyi amandemen UUD 1945 pasal 28H. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, kata “kesehatan” masuk dalam konstitusi negara, dan untuk pertama kalinya juga negara ini menyatakan bahwa kesehatan adalah hak warga negara yang harus ditunaikan oleh pemerintah sebagai pengelola negara. Hak warga negara itu diperkuat oleh amandemen UUD 1945 pasal 34 yang mengamanatkan agar “Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat”. Amanat konstitusi negara itu telah pun diterjemahkan dengan diundangkannya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah memberikan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Untuk memenuhi amanat konstitusi di atas, ditambah dengan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat (1) yang berbunyi “Fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh negara” maka pada awal tahun 2005 pemerintah melalui SK Menteri Keshatan No. 1241/MENKES/SK/XI/2004 telah menjalankan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin atau yang sekarang dikenal dengan Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (ASKESKIN). ASKESKIN merupakan program pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat miskin, mulai dari pelayanan tingkat pertama di Puskesmas dan jaringannnya (Puskesmas pembantu dan bidan desa), sampai pada pelayanan tingkat lanjutan dan pelayanan canggih di seluruh rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang ditunjuk.
Pelayanan Program ASKESKIN berlaku untuk seluruh keluarga miskin rakyat Indonesia dan di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2006, pemerintah menetapkan jumlah penduduk miskin yang ditanggung 60.000.000 jiwa penduduk atau 27,7% dari total 216.799.942 jiwa penduduk Indonesia (Lampiran VII SK Menkes No. 332/Menkes/SK/V/2006). Pemerintah juga telah menunjuk PT. ASKES (Persero) yang kantor cabang dan area assistan manager-nya tersebar di hampir semua kabupaten, sebagai pelaksana program ASKESKIN.
Sistem pengelolaan yang menggunakan pendekatan asuransi telah berhasil mengendalikan biaya pelayanan kesehatan ASKESKIN selama lebih dari dua tahun berjalan. Dengan hanya membayarkan premi sebesar Rp. 5.000,- per jiwa penduduk miskin per bulan, kebutuhan akan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin menjadi tanggungan PT. ASKES (Persero), dengan catatan bahwa PT. ASKES (Persero) hanya dibolehkan memakai pembayaran premi itu sebesar maksimal 5% dari realisasi biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan, dan kalau dana tidak terserap semuanya maka kelebihan dana tersebut akan diperhitungkan sebagai modal awal untuk pelaksanaan tahun berikutnya atau dengan kata lain bahwa program ini dikelola secara nirlaba. Dengan segala pengalaman selama 38 tahun mengelola asuransi kesehatan bagi pegawai negri sipil dan pensiunan, maka PT. ASKES (Persero) berhasil melakukan efisiensi dan memperluas cakupan pelayanan sehinga sejak diberlakukannya program ASKESKIN tidak ada lagi pasien masyarakat miskin yang ditolak di rumah sakit karena alasan habisnya dana kesehatan untuk masyarakat miskin, seperti yang dahulunya lazim terjadi pada program Jaring Pengaman Sosial-Bidang Kesehatan (JPS-BK). Sebagaimana pengelolaan jaminan kesehatan di negara lainnya, pengelolaan ASKESKIN menggunakan pendekatan managed care, yaitu suatu sistem yang terintegrasi antara sistem pembayaran dengan hasil dari suatu pelayanan kesehatan. Managed care pertama kali dikenalkan pada awal abad ke-20 ketika 2 orang dokter dikontrak untuk menangani masalah kesehatan buruh dengan pembayaran tetap per karyawan tanpa memperhitungkan jumlah buruh yang sakit. Sistem pembayaran ini ternyata dapat “memaksa” petugas medis untuk memberikan pelayanan terbaik yang tidak hanya upaya kuratif (penyembuhan) dan rehabilitatif (pemulihan), tetapi juga upaya promotif (penyuluhan dan konsultasi) sehingga kualitas kesehatan masyarakat secara kolektif menjadi membaik dan biaya yang dibayarkan untuk pelayanan kesehatan menjadi berkurang. Dalam program ASKESKIN, sistem pembayaran ini dikenal dengan sistem kapitasi, yaitu pembayaran kepada Puskesmas untuk melayani peserta ASKESKIN pada tingkat pertama sebesar Rp. 1.000,- per jiwa (kapita) per bulan tanpa memperhitungkan jumlah yang sakit dan pembayaran dilakukan sebelum pelayanan diberikan (pre-paid system) setiap bulannya.
Bentuk pengendalian biaya lainnya dalam sistem managed care adalah pola pembayaran paket. Untuk pembayaran akomodasi di rumah sakit, program ASKESKIN membayarkan tarif paket dimana biaya pemakaian ruangan, biaya konsul dokter, biaya konsul perawat, biaya pemeriksaan laboratorium dasar, biaya diet dan bahan habis pakai dihargai sebagai paket akomodasi harian tanpa memperhitungkan jumlah tindakan tersebut di atas dilakukan. Tarif paket ini mendorong petugas medis hanya melakukan tindakan disaat benar-benar dibutuhkan. Pola tarif paket ini juga diberlakukan untuk kunjungan konsultasi di poliklinik, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiodiagnostik, pemeriksaan elektromedis, serta tindakan medis dan operasi.
Program ASKESKIN juga menerapkan sistem rujukan, dimana untuk mendapatkan pelayanan tingkat lanjutan di rumah sakit, peserta diharuskan mendapatkan rujukan dari pemberi pelayanan kesehatan yang lebih rendah seperti Puskesmas, kecuali dalam kondisi emergensi. Sistem ini akan akan mengoptimalkan pemanfaat fasilitas kesehatan secara proporsional, sehingga fasilitas pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Dibidang obat yang biasanya menyerap biaya pelayanan antara 50-65%, upaya pengendalian biaya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan sistem formularium. Pada tahun 2005 sampai dengan pertengahan 2006, formularium yang berlaku adalah Daftar dan Harga Obat (DPHO) yang dikeluarkan PT. ASKES (Persero), yang berisikan obat generik dan obat dengan nama dagang. Mulai Agustus 2006 pemerintah lebih membatasi pemberian obat dengan mewajibkan pemberian obat generik untuk peserta ASKESKIN sesuai dengan SK. Menkes No. 336 tahun 2006 yang diperbaharui dengan SK. Menkes No. 720 tahun 2006.
Sistem pengendalian ini tentu saja menghasilkan pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga dana kesehatan yang tersedia dapat digunakan untuk melayani lebih banyak penduduk Indonesia. Melihat keberhasilan pelaksanaan program yang telah dilakukan sejak 2005, maka pemerintah telah menyepakati menaikkan jumlah penduduk miskin yang ditanggung dalam program ASKESKIN pada tahun 2007 menjadi 70 juta jiwa (Antara Online, 19/12/2006). Dengan demikian, maka jumlah penduduk yang tarlindungi oleh program ASKESKIN mencapai 32,3% dari total penduduk. Dan bila ditambahkan dengan jumlah penduduk yang telah terlindungi oleh asuransi kesehatan lainya sebesar 16% (Hasbullah Thabrany, 2002) maka jumlah penduduk Indonesia yang terlindungi asuransi kesehatan baru mencapai 48,3%. Hal ini menunjukkan masih lebih dari separuh asyarakat Indonesia yang belum terlindungi oleh asuransi kesehatan yang harus difikirkan oleh pemerintah.
Mengingat kemampuan pembiayan pemerintah pusat yang terbatas untuk mebayarkan premi asuransi kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia, maka kontribusi pemerintah daerah sangatlah diperlukan. Hal inilah yang telah dirintis oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Bangka Belitung dan juga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Propinsi Sumatera Selatan yang mengasuransikan kesehatan seluruh warganya (Republik BBM Indosiar, Mei 2006).Masih banyak upaya yang harus dilakukan supaya seluruh rakyat Indonesia terlindungi oleh asuransi kesehatan, disamping usaha untuk pembayaran premi yang harus difikirkan pemerintah, tidak kalah pentingnya adalah upaya pengendalian biaya yang dilakukan agar dana yang tersedia dapat bermanfaat secara lebih luas. Kita berjuang untuk hak akses pelayanan seluas-luasnya sesuai amanat Amandemen UUD 1945 pasal 28H. Selamat datang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment