Saturday, July 12, 2008

INHEALTH PREVILAGE SERVICE SEBAGAI STANDAR JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BUMN



Salah satu jawaban PT. ASKES (Persero) menghadapi perubahan yang terjadi terkait terbitnya Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) adalah dibentuknya Strategic Bussines Unit (SBU) dengan branding INHEALTH yang diharapkan menggarap secara lebih serius pasar asuransi kesehatan atau jaminan pemeliharaan kesehatan bagi sektor swasta dengan kepesertaan yang bersifat sukarela. Hadir dari kematangan mengabdi selama lebih kurang 40 tahun untuk kemajuan bangsa, SBU INHEALTH memproklamirkan diri dengan format Previlage Services yang dipersiapkan untuk menghadirkan citra baru pelayanan asuransi kesehatan berbasis managed care.
Hadirnya SJSN yang diamanatkan Undang-Undang harus telah berjalan paling lambat pada tahun 2009, menuntut perubahan dalam skema bisnis asuransi di Indonesia. Khususnya bidang jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang berkaitan langsung dengan PT. ASKES (Persero), undang-undang ini menuntut transformasi bisnis dari semula bersifat profit oriented terkait status sebagai perseroan terbatas menjadi suatu institusi yang bersifat nirlaba (non-profit) sesuai Bab II pasal 4 UU No. 40/2004 ini1,2. Unit bisnis asuransi kesehatan komersial yang tidak dapat dipisahkan dari sifat profit-oriented-nya harus dipisahkan menjadi SBU, yang diharapkan lebih optimal menggarap pasar asuransi kesehatan diluar asuransi kesehatan standar yang disediakan pemerintah melalui SJSN.
Bab VI Bagian Kedua UU No. 40/2004 menjelaskan bahwa manfaat (benefit) yang diperoleh peserta SJSN adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan1,2. Dapat diartikan bahwa, karena pelayanannya bersifat sosial dan nirlaba, dan ditujukan untuk kebutuhan dasar kesehatan, maka pelayanan yang mengutamakan kepuasan peserta akan sulit ditemukan. Hal ini membuka peluang bagi INHEALTH untuk melayani secara eksklusif pesertanya melalui jaringan pelayanan yang terseleksi.
Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini secara rata-rata menikmati jaminan pemeliharaan kesehatan yang terbilang istimewa dengan adanya fasilitas kesehatan sendiri dan risiko biaya kehatan yang ditangung seluruhnya (full-coverage), akan merasa tidak nyaman apabila disetarakan dengan JPK SJSN. Sebagai contoh, PT. Timah Tbk, saat tulisan ini dibuat masih menerapkan pertanggungan sepenuhnya terhadap biaya kesehatan karyawan yang ditunjang dengan adanya beberapa rumah sakit yang dimiliki yayasan dibawah organisasi PT. Timah Tbk. Contoh lain adalah PT. Pertamina (Persero) yang juga menerapkan hal yang serupa dengan PT. Timah Tbk. Hal yang tidak jauh berbeda akan ditemukan pada beberapa BUMN yang memiliki aset yang besar seperti PT. PLN (Persero), PT. Telkom (Persero), PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Karakatu Steel, dan sejumlah BUMN lainya.
Hanya ada beberapa BUMN yang mulai menerapkan pelayanan kesehatan terkendali melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi ataupun dikelola sendiri. PT. Pusri (Persero), PT. Jasa Raharja (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Perum Pegadaian, PT. Wijaya Karya (Persero) dan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) telah bekerjasama dengan PT. ASKES (Persero) untuk pengelolaan JPK bagi karyawannya. Sementara PT. Pindad telah bekerjasama dengan Asuransi Takaful. Tetapi benefit yang diterima sesara rata-rata tetap diatas benefit yang diterima peserta asuransi kesehatan yang dikelola secara sosial seperti JPK untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunannya yang dikelola oleh PT. ASKES (Persero) maupun JPK untuk karyawan swasta yang dikelola PT. ASKES (Persero) ataupun PT. Jamasostek (Persero).
Pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk BUMN selama ini cukup menguras anggaran belanja beberapa BUMN. Sebagai contoh adalah PT. Karakatau Steel yang mengelola secara mandiri JPK karyawannya, rate (biaya kesehatan per jiwa per tahun) pada tahun 1999 adalah Rp. 962.957 telah meningkat dengan tajam dalam periode 4 tahun menjadi Rp. 2.944.889 pada tahun 2003 dengan rata-rata peningkatan rate sebesar 51% per tahun3. Bila tidak ada kebijakan yang signifikan maka maka rate tersebut akan terus tidak terkendali, dengan catatan rate diatas belum termasuk biaya administrasi badan pengelola (bapel) JPK yang juga harus dikeluarkan perusahaan. Hal yang tidak jauh berbeda akan ditemukan di sejumlah BUMN lainnya.
Demi memenuhi kebutuhan tersebut di atas dan dengan tetap menekankan pada penggunaan anggaran secara efisien maka INHEALTH adalah pilihan yang sangat tepat. Disamping memiliki pengalaman dalam pengelolaan JPK selama lebih kurang 40 tahun, termasuk pengelolaan JPK untuk beberapa perusahaan swasta ataupun BUMN, INHEALTH sebagai metamorfosa dari PT. ASKES (Persero) telah menunjukkan komitmen perubahan dengan memberikan pelayanan paripurna dengan konsep previlage services.
Agaknya, gerakan untuk mnjadikan INHEALTH sebagai standar jaminan pemeliharaan kesehatan telah dimulai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Negara BUMN yang menghimbau agar seluruh BUMN menggunakan standar PT ASKES (Persero) (atau sekarang INHEALTH) untuk pengelolaan Program JPK karyawannya. Meski tidak semua pimpinan BUMN menanggapi positif himbauan Meneg BUMN tersebut, setidaknya PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengambil kebijakan strategis dengan menggandeng PT. ASKES (Persero) atau INHEALTH sebagai pengelola JPK bagi karyawannya.
Dampak dari keluarkannya edaran Meneg BUMN tersebut adalah hadirnya sebuah peluang dan sekaligus tantangan bagi INHEALTH untuk lebih serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Dan apabila surat edaran tersebut dapat dikuatkan lagi dalam sebuah peraturan yang lebih kuat semisal Keputusan Presiden atau yang lainnya maka INHEALTH yang profesional, customer-centric, kemitraan, berkualitas, berkomitmen, kompeten, dan humanis sebagaimana identitas yang ingin ditonjolkan dalam re-branding harus dengan cepat diwujudkan (3).
Kematangan diumur yang ke-40, harusnya membuat profesionalitas INHEALTH menjadi garansi akan pelayanan asuransi kesehatan yang berkualitas. Dengan konsep managed care yang menggabungkan pengendalian biaya kesehatan melalui pengintegrasian sistem pembayaran biaya kesehatan dengan kualitas biaya kesehatan. Jaringan provider yang luas dengan tetap mengutamakan fasilitas kesehatan terpilih harus tetap dipertahankan dan dikembangkan. Kemitraan dengan provider yang dibangun selama berpuluh tahun telah melahirkan kepercayaan (trust) yang harus tetap dijaga. Inilah kekuatan utama INHEALTH, karena INHEALTH tidak bersentuhan langsung dengan peserta, melainkan provider lah yang langsung melayani peserta dengan hanya berbekal kartu askes atau surat jaminan perawatan.
Dengan tetap menonjolkan dan mengembangkan sisi humanis dalam setiap pelayanan dan dengan tetap berpegang teguh pada komitmen mengadirkan pelayanan suransi kesehatan yang previlage services maka harapan akan digunakannya INHEALTH sebagai standar jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh karyawan (dan keluarga) Badan Usaha Milik Negara adalah suatu keniscayaan. Saatnya INHEALHT Previlage Services bersiap menjadi market leader asuransi kesehatan di Indonesia.
Pangkalpinang, 04 Juli 2008
oleh : Yuliasman, S.Farm, Apt.
Disampaikan untuk lomba karya tulis ilmiah populer dalam rangka HUT PT. ASKES (Persero) ke-40

0 komentar:

Post a Comment