Friday, September 5, 2008

Apa Kabar Mu SJSN?

Rakyat Indonesia seharusnya bisa berbangga dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia menyatakan bahwa ” kesehatan adalah hak rakyat (pasal 38)”. Tetapi hingga saat ini tidak ada gegap gempita yang seharusnya terjadi terkait amanat bahwa UU ini harus sudah dijalankan pemerintah paling lambat 5 tahun setelah diundangkan. 5 tahun dari 2004 adalah 2009, yang berarti tinggal beberapa bulan lagi. Apakah bangsa ini adalah bangsa yang suka mengingkari “janji” mereka sendiri? Atau jangan-jangan para pemimpin kita tidak paham mewujudkan “janji” sendiri.

UU SJSN seharusnya dikatahui oleh seluruh rakyat, ini merupakan hak mereka yang harus diwujudkan pemerintah. Tetapi sedikit sekali informasi tetang ini. Apa memang dibuat demikian sehingga rakyat tidak menagih janji ”jaminan sosial” itu. Jaminan Hari Tua, Tunjangan Hari Tua (Pensiun), Jaminan Kecelakaan Kerja, Santunan Kematian, dan Jaminan Kesehatan adalah janji-janji itu.

Memang tidak banyak sumber daya yang mempunyai pengalaman dalam penerapan janji tersebut. Tidak banyak orang Indonesia yang mengerti dengan implementasi jaminan sosial, sehingga kita sangat minim referensi tentang hal ini. Hanya sedikit orang semisal dr. Hasbullah Thabrani cs yang berani menulis beberapa buku tentang jaminan kesehatan. Apakah Indonesia semiskin itu? Tidak juga. Indonesia punya PT. JAMSOSTEK, PT. JASA RAHARJA, PT. TASPEN, PT. ASABRI dan PT. ASKES yang leading dalam bidang tugas masing-masing. Tetapi sejauh ini belum ada move yang mampu menggerakan seluruh sumber daya untuk implementasi jaminan sosial ini. Yang menentukan disini tentunya adalah political will pemerintah untuk mewuudkan janji ini.

Khusus dalam jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan, banyak maanfaat yang dirasakan bila hal ini benar-benar terwujud. Dalam pembiayaan kesehatan, sistem ini akan lebih efisien dibandingkan pelayanan kesehatan harus dikeluarkan dari kantong pribadi (out of pocket), disamping juga akan mendistribusikan kekayaan ditengah masyarakat yang akan meningkatkan soliadritas sosial karena ada subsidi silang dari yang tidak sakit kepada yang sakit.

Jika jaminan kesehatan ini “bener-bener” mau diwujudkan, biaya yang dikeluarkan sebenarya tidak terlalu besar. Dengan mnggunakan asumsi yang digunakan ketika menjalankan Askeskin, maka dengan premi sekitar Rp.5.000 s/d 10.000 per bulan sudah sanggup untuk membiayai kesahatan 36 juta orang miskin yang memang kebanyakan penyakitan. Bila jumlahnya lebih banyak lagi, misalkan 250 juta penduduk Indonesia maka premi yang dikluarkan bisa ditekan lebih murah, karena dalam kasus ini berlaku law of big numbe, makan besar jumlah komunitas maka risiko kesakitan semakin mendekati angka pasti dan mudah diprediksikan. Dengan premi 5.000 s/d 10.000 per jiwa, pemerintah hanya membutuhkan 1,5 triliun s/d 3 triliun saja per tahun untuk membebaskan rakyatnya dari biaya kesehatan. Sungguh suatu suatu dana yang sangat kecil dibanding dana yang dikucurkan kepada pengemplang BLBI.

Bila pemerintah memikirkan ini, sungguh kita sangat merasa nyaman di Indonesia ini. Kita tidak pusing lagi memikirkan biaya berobat ketika sakit, yang memang pada kondisi sakit tersebut kita tidak bisa menghasilkan uang. Pemerintahan saat ini harusnya sangat mamahami tentang hal ini, karena beliaulah yang ada di kabinet saat pembuatan UU tersebut, terlebih Jusuf Kalla yang saat itu adalah mentri koordinator kesejahteraan rakyat.

Kalau SJSN akan dilupakan begitu saja. Siapa lagi yang memikirkan memikirkan sakit penderitaan rakyat. Kalau pemerintah tidak ada keinginan politik untuk menerapkan sistem jaminan sosial yang mereka janjikan sendiri, kepada siapa lagi rakyat berlindung. Apakah kepemimpinan mereka harus digugat? Semoga SJSN ini bisa terwujud, bagaimanapun caranya.

                     
                      Pangkalpinang, Pagi yang cerah pada 05 September 2008 M / 5 Ramadhan 1429H .

1 komentar: