Friday, July 29, 2011

TANTANGAN DUNIA FARMASI MENGHADAPI IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL



Sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan adalah salah satu program yang diusung dalam sistem jaminan sosial nasional. Dalam pasal 39 UU 40 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pengelolaan jaminan kesehatan mengikuti pola asuransi kesehatan sosial.

Konsekwensi penerapan jaminan kesehatan berbasis asuransi adalah bahwa akan terjadi pengendalian yang ketat terhadap terapi, termasuk terapi farmasi. Kita sudah melihat bagaimana implementasi asuransi kesehatan yang dikelola PT. Askes (Persero) yang mengadopsi sistem managed care sangat ketat dalam pola farmakoterapi dengan adanya formularium yang disebut dengan DPHO (Daftar dan Plafon Harga Obat) dan adanya restriksi (batasan) dalam melakukan farmakoterapi sebagaimana diatur dalam formularium tersebut.

Prinsip sistem manager care (pelayanan terkendali) yang memang lazim digunakan dalam asuransi kesehatan sosial adalah pengintegrasian antara kualitas pelayanan kesehatan dengan biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan kesehatan tersebut. Sistem ini akan memberi insentif yang lebih besar bagi provider (penyedia layanan kesehatan) yang mampu memberikan pelayanan secara efektif.

Menghadapi kondisi di atas sepertinya dunia farmasi di Indonesia harus banyak berbenah. Belum banyak industri farmasi yang siap bila implementasi jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia diterapkan. Kondisi ini dapat dinilai dari kondisi terjadi akibat menurunnya nilai bisnis farmasi yang secara drastic terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Aceh setelah implementasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk seluruh warga Aceh. Bias dibayangkan apa yang akan terjadi bila seluruh rakyat Indonesia ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Dari sisi industri farmasi (pabrik) akan banyak terjadi rasionalisasi dalam praktik bisnis ini, terutama terkait dengan biaya promosi. Persaingan tidak sehat dengan cara berlomba-lomba memberikan kickback (komisi) kepada penulis resep (prescriber) otomatis akan terkikis. Persaingan antar pabrik farmasi lebih pada kualitas produk dan harga bersaing kepada penyelenggara jaminan sosial nasional. Pada titik inilah akan banyak industri farmasi yang akan goyang, terutama indutri farmasi yang selama ini mengandalkan kickback untuk merebut pasar.

Pelayanan farmasi di rumah sakit juga akan terdampak secara langsung. Belajar dari sistem yang diterapkan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yakni pentarifan berdasarkan diagnosa (diagnostic related group/DRG). DRG menetapkan tarif pelayanan rata-rata terhadap diagnosa tertentu, sehingga bila telah ditegakkan sustu diagnosa maka tarif yang diterima penyedia pelayanan kesehatan, dalam hal ini rumah sakit, telah dapat ditentukan. Makin efektif rumah sakit melakukan terapi, maka makin tinggi insentif keuangan yang diterima oleh pekerja kesehatan.

Dalam DRG, insentif bagi instalasi farmasi tidak lagi didasarkan seberapa banyak jumlah sediaan farmasi yang dijual, melainkan semakin efektif farmakoterapi dilakukan maka makin besar insentif bagi peiugas instalasi farmasi. Dengan sistem ini maka praktik farmasi klinis menjadi suatu tantangan yang harus diwujudkan oleh installasi farmasi. Layanan one-unit-dose-dispesing (OUDD) dan patient visite dengan seangkaian pemantauan pasien selama terapi akan menjadu suatu keharusan.

Farmasi komunitas seperti apotek-apotek juga akan secara langsung terdampak oleh aplikai sistem asuransi kesehata dalam sistem jaminan sosial nasional. Dengan sistem provider terseeksi maka hamper bias dipastikan tidak semua apotek yang ada yang akan ditunnjuk sebagai penyedia layanan farmasi dala satu wilayah atau kota. Pengalaman dalam seleksi provider oleh PT. Askes (Persero), bila akses masih memungkinkan dan mudah ke apotek yang ditunjuk maka jumlah optimal adalah 1 (satu) apotek untuk satu kota kecil.

Disamping masalah seleksi provider, profit margin yang sudah ditentukan oleh penyelenggara asuransi kesehatan membuat ruang bermain apotek provider akan semakin sempit. Farmasi komunitas harus mencari cara supaya posisi tawar mereka tetap tinggi dan mepunyai ruang bermain yang cukup dalam pengendalian pemasukan.

Mau atau tidak, cepat atau lambat, jaminan kesehatan adalah kebutuhan rakyat yang harus diwujudkan oleh penyelenggara Negara. Sebelum perubahan besar itu merasionalisasi secara paksa praktik bisnis farmasi yang cenderung sangat tidak transparan, alangkah baiknya komunitas bisnis farmasi menyiapkan dan menyesuaikan diri dengan perubahan yang akan terjadi.

Oleh :
Yuliasman, S.Farm, Apt, AAAK
Dimuat di Majalah Medisinal Ed. 13/Vol.VI/Juli-Agustus 2011

* Sekretaris PD IAI Bangka Belitung

0 komentar:

Post a Comment